Persyaratan rekomendasi PAFI untuk STRTTK :
1. Fotocopy Tanda Penduduk
2. Foto copy ijazah Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi yang dilegalisir.
3. Foto copy STRTTK yang diperpannjang
4. Foto copy KTAN
5. Pas Foto terbaru latar belakang warna merah ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua ) lembar dengan seragam memakai PAFI
6. Mengumpulkan 25 SKP PAFI atau sertifikat lulus Uji Kompetensi
7. Surat Keterangan Berbadan Serat dari Dokter
Cacatan : Semua dokumen wajib dibawa yang asli untuk verifikasi, pembuktian dan analisa keaslian dokumen.
Persyaratan Memperpanjang STRTTK di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat :